SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN TIM  PENYUSUN RPJMDES TAHUN 2021-2026 DESA NGENING KECAMATAN BATANGAN

  • Mar 13, 2020
  • ngening

Musdes dan sosialisasi dan pembentukan Tim  Penyusun RPJMDes Tahun 2021-2026 Desa Ngening Kecamatan Batangan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2020. Pada kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Camat Subono, SH. MM, Sekcam Bapak Roni, Kasi Pemerintahan Bapak Teguh, Kepala Desa Sunandar, perangkat desa, KPMD, perangkat desa dan pendamping desa.

SUSUNAN ACARA

  1. Pembukaan
  2. Sambutan Kepala Desa                           : Sunandar.
  3. Sambutan Camat Batangan                      : Subono,S.H.MM.
  4. Sosialisasi Penyusunan RPJMDes             : M. Agus Prijadi  
  5. Pembentukan Tim 11 Penyusun RPJMDES.
  6. Penutup

Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

 

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

·       Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

·       Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:

o   RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;

o   RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) atau Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

·       Peraturan Desa tentang RPJMDesa dan RKPDesa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

 

KETENTUAN UMUM RPJM DESA

Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

RPJM Desa mengacu pada RPJM Kabupaten/Kota, yang memuat visi dan misi kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa. RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan Kabupaten/Kota. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.

 

TUJUAN RPJM DESA

  • mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
  • menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
  • memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa;
  • menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

 

PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 15 TAHUN 2015 PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA  

Pasal 5

Tahap-tahap penyusunan RPJM Desa meliputi :

a. tahap persiapan;

b. tahap penjaringan aspirasi;

c. tahap musyawarah perencanaan pembangunan desa.

d. tahap penetapan dan perubahan.

Pasal 7

Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa.   terdiri dari :  Kepala Desa selaku Pembina;  Sekretaris Desa selaku Ketua;  Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku Sekretaris; dan Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Unsur Masyarakat lainnya.

Pasal 8

Tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah melaksanakan :

a. musyawarah perencanaan pembangunan desa;

b. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten;

c. pengkajian keadaan Desa;

d. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan

e. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

Pasal 9

Tahap Penjaringan Aspirasi meliputi :

a. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten.

b. pengkajian keadaan desa.

c. penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa.

d. penyusunan rancangan RPJM Desa.

Pasal 11

Rencana program dan kegiatan  dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 12

Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa Pengkajian dilakukan dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa, yang meliputi kegiatan sebagai berikut :

a. penyelarasan data Desa;

b. penggalian gagasan masyarakat; dan

c. penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

Pasal 13

(1) Penyelarasan data Desa dilakukan melalui kegiatan:

a. pengambilan data dari dokumen data Desa;

b. pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.

(2) Data Desa meliputi sumber dayaalam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa.

Pasal 20

(1) BPD menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Desa, berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa.

(2) Musyawarah Desa dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari Kepala Desa.

Pasal 21

(1) Musyawarah Desa membahas dan menyepakati:

a. laporan hasil pengkajian keadaan Desa;

b. rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan

c. rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 21

(2) Pembahasan rencana prioritas dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(3) Diskusi kelompok secara terarah membahas:

a. laporan hasil pengkajian keadaan Desa;

b. prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;

c. sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa; dan

d. rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

 

PDP P3MD M. Agus Prijadi