Pendampingan Penyusunan RPJMDes

  • May 16, 2020
  • ngening

Bertempat di ruang kantor Desa  Ngening , Sabtu 16 mei 2020 Pendamping Desa Kecamatan Batangan melaksanakan pendampingan Penyusunan RPJMDes Tahun 2021-2026 di Desa Ngening Kecamatan Batangan Kabupaten Pati. Sebagaimana amanat Peraturan Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa maka Kepala Desa yang telah dilantik wajib menyusun RPJMDes paling lambat 3 bulan setelah pelantikan Pendamping Desa selaku yang dipercaya Tim Kecamatan untuk membantu desa  selalu memantau dan mendampingi Desa dalam penyusunan RPJMDes, dengan harapan penyusunan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan selesai tepat waktu.