Pelaksanaan Program Inovasi Desa Tahun 2019

  • Apr 24, 2019
  • ngening

Pelaksanaan Program Inovasi Desa Tahun 2019 Pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) Program Inovasi Desa Tahun 2019 di Kecamatan Batangan dilaksanakan pada Hari Sabtu tanggal 13 April 2019 di Aula Kecamatan Batangan. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Camat Batangan H. Subono, SH. MM, Danramil, TA P3MD Kabupaten Pati, kepala desa, ketua BPD, kepala institusi, tokoh masyarakat dan pendamping desa.   SUSUNAN ACARA

  1. Pembukaan
  2. Sambutan Camat
  3. Sosialisasi Program Inovasi Desa
  4. Pembentukan Tim Pelaksana Inovasi Desa
  5. Pembentukan Panitia Bursa Inovasi Desa
  6. Penyepakatan
  7. Tanya Jawab Program Inovasi Desa
  8. Lain – lain
  9. Penutup
PID merupakan salah satu upaya kemendesa PPDT dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan. Didesa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dengan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan dan pengembangan sumber daya manusia. Program Inovasi Desa
  1. Rapat persiapan pelaksanaan PID (Program Inovasi Desa) tahun 2019 dengan jadwal yang sudah ditentukan dari propinsi. Hal ini berdasar pada Keputusan Dirjen PPMD No. 02 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Program Inovasi Desa TA 2019.
  2. Bantuan pemerintah DOK (PPID, P2KTD, PSDM ) Tahun 2019 pada 21 TPID di 21 kecamatan di Kabupaten Pati sebesar 1.245.511.000. Berikut ini detailnya:
NO KECAMATAN PAGU NO KECAMATAN PAGU
1 Sukolilo 52.776.000 12 Margorejo 56.998.000
2 Kayen 54.887.000 13 Gembong 42.221.000
3 Tambakromo 56.998.000 14 Tlogowungu 50.665.000
4 Winong 82.330.000 15 Wedarijaksa 56.998.000
5 Pucakwangi 61.220.000 16 Margoyoso 65.442.000
6 Jaken 63.331.000 17 Gunungwungkal 50.665.000
7 Batangan 56.998.000 18 Cluwak 46.443.000
8 Juwana 80.219.000 19 Tayu 63.331.000
9 Jakenan 67.553.000 20 Dukuhseti 44.332.000
10 Pati 69.664.000 21 Trangkil 52.776.000
11 Gabus 69.664.000   TOTAL 1.245.511.000
  1. Mekanisme, Pengawasan dan Pengendalian:
    • Mekanisme dilandasi pada Permenkeu No. 173/2017 ttg. Dana Bantuan Pemerintah;
    • Pengawasan dilakukan oleh Eksternal (BPK, BPKP, Audit WB, Audit Independent) dan Internal (Seluruh Pelaku Program Berjenjang dari Pusat sampai desa dan Pengendalian oleh Seluruh Pelaku Program.
  2. Pelaksanaan TPID Tahun 2019 dilaksananakan dalam kegiatan:
BURSA INOVASI DESA (15%)
  • Transportasi perwakilan desa;
  • Biaya penyelenggaraan event (sebelum Musrenbangdesa);
  • Biaya percetakan, dokumentasi dan pelaporan;
Pelaksanaan BID akan dilakukan per eks-kawedanan sehingga akan ada 5 BID di Kabupaten Pati. PENGELOLAAN PENGETAHUAN (45%)
  • Replikasi sebesar 12,5%. Proses replikasi dari Kartu Komitmen Desa masuk dalam RKPDes. Penggunaan dananya bisa untuk fasilitasi komunikasi secara langsung dengan media on line dg desa yg direplikasi, lokakarya pembelajaran inovasi, pembiayaan konsultasi kpd Ahli/pakar, studi banding, belajar lapang dg desa lain. Bisa dipilih salah satu: lokakarya, studi banding atau konsultasi ke ahli.
Replikasi pada bulan Juli. Sehingga M4 Juli bisa SPJ tahap 1.
  • Dokumentasi atau melakukan capturing sebesar 15 % dari dana alokasi DOK. Pendokumentasian dan penyebarluasan kegiatan inovatif (cetak tulisan, foto, vidio, penyempurnaan, editing, sewa peralatan, pelaporan).
Review dan perbaikan dokumen pembelajaran. Dilaksanakan pada bulan Mei- Juli 2019.
  • Biaya peningkatan kapasitas PSDM 17,5 % dari dana alokasi DOK. Peserta tiap desa 2 org: Pemdes dan Kader, kegiatan untuk 1 hari. Penggunaan : transportasi, akomodasi, penggandaan materi, panitia, narsum/pelatih, ATK, dokumentasi dst.
OPERASIONAL TPID (20% )
  • Musyawarah Antar Desa (MAD) dan atau rapat. penggunaan : akomodasi, honor narsum, ATK, Dokumentasi, pelaporan
  • Monitoring dan evaluasi. Monev ke Desa. Penggunaan : biaya transportasi.
  • Administrasi dan Pelaporan TPID. Penggunaan : ATK, Penggandaan, jilid laporan, dokumentasi, surat menyurat.
P2KTD (20%)
  • Rekomendasi TIK.
  • TPID mengusulkan daftar desa yg membutuhkan bantuan P2KTD
  • Komposisi :
  1. Jumlah 1 – 15 Desa dalam 1 kecamatan, TPID dapat memprioritaskan 1 (satu) desa untuk mendapatkan pelayanan P2KTD;
  2. Jumlah 16 – 30 Desa dalam 1 kecamatan, TPID dapat memprioritaskan 1 – 2 desa untuk mendapatkan pelayanan P2KTD;
  3. Jumlah 30 Desa dalam 1 kecamatan, TPID dapat memprioritaskan 1 - 3 desa atau lebih untuk mendapatkan pelayanan P2KTD (bilamana alokasi dana 20% untuk penggunaaan P2KTD masih ada sisa dananya).
Bila tidak diperlukan layanan P2KTD dapat digunakan untuk no 1, 2 dan 3 dengan besaran dibagi rata.  
  1. Pembentukan TPID (Tim Pelaksana Inovasi Desa) di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati maksimal pada M3 Bulan April 2019. pembentukan TPID berjumlah 7 orang sebagai pengelola yang akan memastikan program berjalan dengan lancar.
  2. Pelaksanaan MAD maksimal pada M2 Bulan April 2019. MAD akan menghasilkan TPID baru karena ada beberapa TPID yang belum bekerja maksimal. Untuk itu akan ada 3 tim yang akan memfasilitasi MAD. MAD 1 dibiayai secara swadaya. Agendanya : review anggota TPID, pembuatan SK TPID, sosialisasi dan rencana kegiatan 2019. MAD dihadiri oleh kades, ketua BPD dan tomas. Minimal 2 orang perempuan dan maksimal 4 orang.
  3. Koordinasi TIK dengan agenda review anggota TIK, sosialisasi dan rencana kegiatan 2019. Pembuatan RAB, proposal, RPD dan syarat-syarat pencairan DOK, TIK, TPID. Bulan April 2019 merupakan bulan pengajuan pencairan.
  Berharap semua desa mempunyai inovasi sendiri, dan diterapkan didesa masing-masing supaya banyak inovasi didesa-desa terutama di kecamatan Batangan. Program inovasi desa yang merupakan program dari  dari kementrian desa dan PDT dimaksudkan dapat menciptakan inovasi. Kebijakan yang dilakukan kecamatan yaitu usulan harus ditelaah dulu berdasarkan SOP, kerjasama kontribusi dari semua pihak, kondisi desa kondusif, pembentukan TPID berjumlah 7 orang sebagai pengelola yang akan memastikan program berjalan dengan lancar. TPID berjumlah 4 orang perempuan dan 3 laki-laki. Susunan pengurus TPID 2019
  1. Ketua                     : Supratiknyo
  2. Bendahar                     : Juniatul ana Nurlita
  3. Bidang pengelolaan PID : Edi Purwanto & Dewina BA
  4. Bidang verifikasi Inovasi : Ihya Nur Octaviani
  5. Bidang penyediaan peningkatan kapasitas teknis desa (P2KTD) : P.kholis
  6. Bidang pengembangan SDM : Nasriani
      PDP P3MD M. Agus Prijadi.