Klasifikasi Bumdes TUMBUH untuk Bumdes Rukun Barokah Desa Ngening Kecamatan Batangan.

  • Dec 30, 2018
  • ngening

Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Bumdes oleh Kecamataan Batangan Kabupaten Pati. Dalam rangka pengembangan program pengembangan lembaga ekonomi pedesaan di Kabupaten Pati, Tim Kecamatan Batangan melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan Bumdes di Desa Ngening Kecamatan Batangan pada Hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018. Badan Usaha Milik Desa atau yang sering disebut BUMDes merupakan salah satu kelembagaan ekonomi di desa yang saat ini sedang gencar-gencarnya dikembangkan di desa. Sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 pasal 87 ayat 3 bahwa BUM Desa dibentuk dengan peraturan desa, hal ini memberikan kesempatan yang sangat luas bagi desa untuk membentuk badan usaha. Perkembangan pembentukan BUMDes di Jawa Tengah menunjukkan progres yang luar biasa, pada tahun 2013 baru tercatat 122 unit, pada tahun 2016 melonjak menjadi 1.413 unit dan pada pertengahan tahun 2017 mencapai 2.323 unit. Hal ini karena Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten telah terus menerus mengupayakan untuk mendorong agar semua desa mendirikan dan membentuk badan usaha. Sehingga BUM Des nantinya akan tumbuh dan berkembang ke arah yang sejalan dengan semangat berprofit dan beroperasional secara ideologis sehingga benar-benar mendatangkan benefit sebagaimana karakter yang harus ada di BUM Des. Meskipun demikian BUM Des tetap juga mempunyai fungsi sosial yaitu untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan menggerakkan potensi ekonomi lokal desa. Seperti Bumdes Desa Rukun Barokah yang telah berhasil mengelola unit simpan pinjam dan persewaan molen. Unit pinjaman diutamakan untuk warga yang memiliki usaha untuk modal usaha, sehingga bumdes memberikan kesempatan berusaha. Dalam rangka kesejahteraan warga, bumdes Rukun Barokah juga akan mengelola sampah dengan pengadaan kendaraan roda 3 untuk angkut sampah dan memberikan tong sampah untuk pemilahan sampah dan pembuatan kompos.       PDP Batangan M. Agus Prijadi.